PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah dua lokasi pada Kamis (30/01/2025) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Penggeledahan berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB setelah penetapan HI, Ketua Umum LPTQ Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu serta rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Dalam operasi tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah. Seluruh barang bukti telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mendukung kelanjutan proses penyidikan.
Penggeledahan ini turut mendapatkan pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Dukungan tersebut merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023, yang mengatur kerja sama dalam penegakan hukum.
Kepala Kejari Pringsewu menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kejari Pringsewu juga berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat terkait penyidikan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu menjadi sorotan publik, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan Tilawatil Qur’an di daerah.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.
Editor : Indra Siregar