Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Ambulans Mangkrak di Belakang Dinkes Pringsewu, Komisi IV Minta Segera Dilelang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:19 WIB
  • author agus
Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Tri Prameswari, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, Rabu (6/8/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).Amar Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU merinci hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan

Denda: Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp268.243.996,- (telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti)

Biaya perkara: Rp5.000,-

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan

Denda: Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp215.218.680,- (telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti)

Biaya perkara: Rp5.000,-

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut