get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2025, Polres Pringsewu Tangani 474 Laporan Pidana, Kasus Kekerasan Anak Meningkat

Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:19 WIB
header img
Tri Prameswari, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, Rabu (6/8/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam proses hukum terhadap terdakwa lain, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut