Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Ambulans Mangkrak di Belakang Dinkes Pringsewu, Komisi IV Minta Segera Dilelang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:19 WIB
  • author agus
Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Tri Prameswari, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, Rabu (6/8/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam proses hukum terhadap terdakwa lain, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

 

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut