JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempercepat jadwal pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 menjadi 24 Februari 2025. Semula, putusan sengketa Pilkada dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025.
Keputusan percepatan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip speedy trial guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan efektif.
"24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi kita yang nomor 1/2025," ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Faiz menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan karena majelis hakim mampu memeriksa perkara dengan efisien. Prinsip delay justice denied—bahwa keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang disangkal—menjadi landasan dalam mempercepat proses ini.
Selain itu, MK juga memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal—putusan yang menyaring perkara yang tidak memenuhi syarat—menjadi 4-5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal semula, yaitu 11-13 Februari 2025.
Presiden Ingin Kepala Daerah Cepat Dilantik
Percepatan putusan ini selaras dengan harapan pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik agar dapat langsung bekerja melayani masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum lebih awal, para kepala daerah terpilih diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya tanpa kendala administratif yang berkepanjangan.
Keputusan MK ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses demokrasi berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024.
Editor : Indra Siregar