AMPP Desak KPU Pesawaran Jalankan PSU Tanpa Kecurangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id - Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menyampaikan pernyataan sikap terkait proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aksi damai yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Safrudin Tanjung, AMPP menegaskan tiga poin utama tuntutan mereka.
Tuntut KPU Jalankan PSU Sesuai Putusan MK
AMPP mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menjalankan putusan MK secara penuh tanpa penyimpangan. Mereka menuntut agar calon bupati terpilih diganti serta pencalonannya kembali dilakukan oleh tiga partai pengusung—Partai Demokrat, PPP, dan Golkar—sesuai dengan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Menolak Manipulasi dan Pelanggaran dalam PSU
Dalam pernyataannya, AMPP menolak segala bentuk intervensi politik yang berpotensi mengubah mekanisme pencalonan atau menghambat jalannya PSU. Mereka juga mendesak KPU Pesawaran untuk:
Membatalkan tahapan pendaftaran calon dalam PSU dan mengulang proses pendaftaran sesuai keputusan MK.
Memberikan waktu tujuh hari kepada partai politik pengusung untuk menentukan pasangan calon.
Menyelenggarakan PSU secara jujur, adil, dan transparan.
Seruan Netralitas bagi Penyelenggara Pemilu dan Aparat
AMPP juga meminta KPU, Bawaslu, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan profesional dalam mengawal PSU. Mereka menegaskan bahwa pemilu yang bersih dan transparan adalah kunci terwujudnya demokrasi yang sehat di Kabupaten Pesawaran.
Pernyataan sikap ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar PSU berjalan sesuai amanat konstitusi tanpa penyimpangan dari putusan MK. AMPP menyatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi di Kabupaten Pesawaran.
Editor : Indra Siregar