Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar
BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai pemeriksaan intensif selama sembilan jam pada Senin malam (27/10/2025).
Dendi yang sebelumnya menjabat Bupati dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek masing-masing Syahril, Adal, dan Saril.
Editor : Indra Siregar