Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi SPAM Seret Eks Bupati Pesawaran, Dendi Divonis 8 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:44 WIB
  • author Paroha
Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar
Suasana saat para jurnalis meliput momen penahanan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di halaman Kejati Lampung, Senin malam (27/10/2025). Foto:iNews Pringsewu.id/ist

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai pemeriksaan intensif selama sembilan jam pada Senin malam (27/10/2025).

Dendi yang sebelumnya menjabat Bupati dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek masing-masing Syahril, Adal, dan Saril.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut