Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar
Sebelumnya, Dendi sempat mangkir dari panggilan keempat penyidik pekan lalu, namun akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan pada Senin pagi. Pemeriksaan ini juga diikuti oleh kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, yang sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit.
Proyek SPAM yang menjadi sorotan publik ini bernilai Rp8 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, dan diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak pada hari yang sama.
Yang diperiksa hari ini ada tiga orang, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua orang lainnya yang masih kami dalami perannya,” ujar Ricky kepada wartawan.
Sementara itu, pihak Kejati belum memberikan keterangan resmi mengenai total kerugian negara serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan kepala daerah yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya. Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona menambah daftar panjang kepala daerah di Lampung yang tersandung kasus korupsi proyek infrastruktur.
Editor : Indra Siregar