get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Oknum Polisi di Lampung Diduga Peras Warga Rp 25 Juta, Modus Tuduh Simpan Sabu

Edarkan Sabu demi Judi Online, Warga Gadingrejo Dibekuk Polisi

Jum'at, 11 April 2025 | 13:15 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu menunjukkan barang bukti sabu dan alat pendukung yang disita dari tersangka FS saat penangkapan.Foto: iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Seorang pria berinisial FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari (10/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar seberat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online," ungkap Iptu Candra dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa sabu yang diedarkan pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga remaja. FS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat berjualan sabu demi mendapatkan modal bermain judi slot.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga berperan dalam distribusi barang haram tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar," tegas Candra.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut