get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

4 Oknum Polisi di Lampung Diduga Peras Warga Rp 25 Juta, Modus Tuduh Simpan Sabu

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:46 WIB
header img
Empat oknum polisi di Lampung diperiksa Propam atas dugaan pemerasan terhadap warga dengan modus tuduhan kepemilikan,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id – Empat oknum polisi di Lampung diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga dengan modus menuduh korban menyimpan narkotika jenis sabu. Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.

Dua warga yang menjadi korban pemerasan diketahui berinisial Su dan Ip, yang berasal dari Bandar Lampung. Mereka mengaku diperas oleh empat oknum polisi, di mana tiga di antaranya merupakan anggota Polresta Bandar Lampung, yakni Bripka ISM, Aipda DM, dan Bripka YC. Sementara satu lainnya, Bripka RD, bertugas di Polda Lampung.

Menurut keterangan Su, kejadian itu terjadi saat mereka ditangkap di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dengan tuduhan memiliki sabu-sabu. Dalam proses penangkapan, mereka diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta agar tidak diproses lebih lanjut.

"Jadi kami sempat ditangkap karena dituding memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Karena kami kasih uang Rp 5 juta, kami dilepaskan," ungkap Su.

Korban juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti transfer senilai Rp 5 juta yang dikirimkan kepada salah satu oknum polisi tersebut setelah jumlah yang diminta berhasil diturunkan dari Rp 25 juta.

Selain bukti transfer, dugaan pemerasan ini semakin kuat dengan adanya rekaman video melalui sambungan WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, para oknum polisi mengaku sebagai petugas yang meminta damai kepada korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi jika tidak memenuhi permintaan uang.

Saat ini, keempat oknum polisi yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. "Kami sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya,Rabu,(19/02/2025).

Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana guna menjaga integritas institusi kepolisian dimata masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut