Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Pringsewu Perkuat Jaga Desa, Sosialisasikan Tata Kelola Dana Desa untuk Cegah Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Pringsewu Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp576 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB

Jum'at, 11 April 2025 | 14:33 WIB
  • author Paroha
Kejaksaan Pringsewu Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp576 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB
Kejari Pringsewu resmi menerima uang pengganti dari terpidana korupsi BPHTB Waris, menuntaskan pemulihan kerugian negara secara penuh Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Negeri Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp576.400.000 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris. Terpidana dalam kasus ini adalah Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A., S.H., M.H., menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan secara menyeluruh.

“Pada hari ini, Jumat 11 April 2025, Kejaksaan selaku eksekutor telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,” ungkapnya.

Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tertanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Kejaksaan juga telah menyita titipan uang pengganti dari saksi Dr. Retno selaku wajib pajak sebesar Rp250.000.000. Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp576.400.000 telah dipulihkan sepenuhnya.

Kejaksaan memastikan seluruh uang yang telah dikembalikan tersebut akan segera disetorkan ke kas negara, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Editor: Indra Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut