get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Ubah Spesifikasi CT Scan, PPTK RSUD Batin Mangunang Ditahan Kejari Tanggamus

Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang

Jum'at, 25 April 2025 | 04:29 WIB
header img
Tersangka MT saat digiring ke Rutan Kelas IIB Kota Agung usai ditetapkan dalam kasus korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 24 April 2025.

Kedua tersangka yang dimaksud yakni mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY, yang kini bertugas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, serta seorang pihak swasta berinisial MT, yang terlibat dalam penyediaan alat kesehatan CT Scan.

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim. “Atas bukti permulaan yang cukup, penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia,” ujarnya.

Penetapan keduanya tertuang dalam surat Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MT yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, sementara MY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Adi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sebesar Rp13,4 miliar untuk pengadaan alat CT Scan. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan berupa perbedaan merek alat yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, menjelaskan bahwa tersangka MY berperan sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sedangkan MT sebagai penyedia barang, mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya.

Fathurrohman menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini, dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial M yang bertindak sebagai PPTK pada proyek pengadaan CT Scan tersebut. Dengan penetapan dua tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut