Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tertangkap Warga di Talang Padang

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MA (28), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, berhasil diamankan setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga setempat, Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, Budi Ambrianto (34), tengah beristirahat di kamar rumahnya di Dusun Asrama, Pekon Kalibening. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah.
"Korban kemudian mengintip dari kamar dan melihat seorang pria tak dikenal tengah menetralkan dan mendorong sepeda motor miliknya, Yamaha Vega R warna merah marun dengan nomor polisi BE 4869 VG," ungkap Kapolsek, Kamis (8/5/2025).
Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berteriak “maling” dan langsung mengejar pelaku yang panik melarikan diri ke arah Pekon Singosari. Meski sempat didorong oleh korban, pelaku tetap membawa kabur motor curian tersebut.
Teriakan korban menarik perhatian warga yang langsung beramai-ramai melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran akhirnya berakhir di Dusun Tumpang Sari, Pekon Singosari, setelah pelaku terjatuh bersama motor yang dicurinya. Warga yang berhasil mengejar langsung mengamankan pelaku.
"Beruntung anggota kami cepat tiba di lokasi sehingga pelaku berhasil diselamatkan dari kemungkinan aksi main hakim sendiri," tambah Iptu Agus.
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolsek Talang Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun karena mengalami luka-luka saat insiden, pelaku sempat dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2022.
Kapolsek Talang Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian dan kepedulian warga dalam membantu menggagalkan aksi kejahatan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena justru dapat menimbulkan masalah hukum baru. Polsek Talang Padang akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi bersama warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Indra Siregar