Komisi III DPRD Pringsewu Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Warga Keluhkan Banjir

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat kerja bersama instansi terkait guna membahas persoalan penimbunan lahan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah suku V, Pekon Tambahrejo , Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Rapat yang digelar pada Selasa (03/6/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, didampingi para anggota komisi. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu.
Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan di suku V, Tambahrejo, yang disebut-sebut menyebabkan genangan air di beberapa titik permukiman warga. Warga pun mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, dan telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Pringsewu.
Perwakilan Dinas PUPR, Bu Anjar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas penimbunan masih diperbolehkan karena belum memasuki tahap pembangunan permanen seperti rencana pembangunan yang sempat mencuat sebelumnya.
“Penimbunan masih bisa dilakukan, dan drainase akan menjadi tanggung jawab kami (Dinas PUPR). Namun memang belum ada pembangunan sehingga belum menyalahi aturan,” ujar Bu Anjar.
Terkait dengan itu, Pak Sigit dari Dinas Lingkungan Hidup menambahkan bahwa aspek perizinan lingkungan harus tetap diperhatikan. Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas PUPR dan pihak Satpol PP terkait izin lingkungan dan persetujuan tata ruang.
Sementara itu, Joni Sapuan, salah satu anggota DPRD, menyoroti ketidakhadiran Camat Gadingrejo serta tiga kepala pekon terkait dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan kurangnya komunikasi dan koordinasi antara instansi terkait dengan pemerintah pekon maupun kecamatan.
“Rekomendasi dari rapat DPR Sebelumnya Belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sampai sekarang belum ada titik terang,” tegas Joni.
Ia pun mendesak Dinas PUPR segera berkoordinasi dengan camat dan para kepala pekon guna menyelesaikan polemik tersebut secara komprehensif.
Komisi III siap membantu menyelesaikan persoalan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika memang menyalahi aturan, maka harus dihentikan,” tegas Lusi.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa penyelesaian persoalan penimbunan tanah harus segera dikaji ulang secara teknis dan administratif, termasuk aspek perizinan lingkungan, drainase, dan tata ruang.
Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi agar permasalahan banjir yang dikeluhkan warga suku V, Pekon Tambahrejo, dapat segera teratasi.
Editor : Indra Siregar