get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntas! Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Resmi Ditahan Usai Audit Kerugian Rp478 Juta

Cekcok di Sungai, Pria Pringsewu Bacok Warga Gegara Jaring Ikan

Senin, 23 Juni 2025 | 17:29 WIB
header img
Petugas Polsek Pagelaran mengamankan WS, terduga pelaku penganiayaan di Sungai Way Sekampung, Pringsewu Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Polsek Pagelaran

Kini, WS telah diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik atau melalui jalur hukum yang berlaku. Kekerasan justru menimbulkan kerugian lebih besar,” pungkasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut