Sadis! Istri Berdarah Usai Dihajar Suami, Unit PPA Polres Pringsewu Turun Tangan

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan terhadap S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, dilakukan di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya pada Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang perempuan berinisial AF (28), yang merupakan istri sah dari pelaku.
"Korban melaporkan kejadian tersebut tiga hari sebelum penangkapan. Dalam keterangannya, ia mengaku menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri," ungkap AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi ketika korban mencoba melerai pelaku yang tengah memarahi anak mereka karena merusak senter.
Bukannya tenang, pelaku justru naik pitam dan memukul korban menggunakan tangan kosong serta sapu lantai hingga wajah korban berlumuran darah.
"Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya," tambahnya.
Tak terima atas perlakuan kasar suaminya, korban segera melapor ke polisi dan menjalani visum untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Editor : Indra Siregar