JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Rp584 Juta, Heri Iswahyudi Jalani Sidang Perdana

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 mulai disidangkan. Mantan Ketua LPTQ yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., berlangsung tertib dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163 sebagaimana hasil audit," ujar JPU dalam sidang.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor : Indra Siregar