Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiskes Tanggamus Ungkap Perkembangan Korban Diduga Keracunan di SMPN 1 Talang Padang
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 20 Gram

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:44 WIB
  • author Hardi Suprapto
Pengedar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 20 Gram
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu, Sita 20 Gram di Bandar Negeri Semuong Foto:iNewsPringsewu.id/Ist

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah pohon belakang rumah tersangka, sementara alat hisap disembunyikan di pagar belakang,” jelas AKP Mirga.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka JA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. JA juga mengaku telah menjadi pengedar sabu selama sekitar satu tahun terakhir.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut