Perkembangan Kasus Korupsi Bimtek Pringsewu 2024: Kejaksaan Sita Uang Tambahan Rp150 Juta

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa Tahun Anggaran 2024 kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Tim Jaksa Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari istri tersangka ES, yang diketahui merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung selaku penyelenggara kegiatan Bimtek.
Penyitaan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., melalui Kasi Pidsus Lutfi Fresly, S.H., M.H., dalam unggahan di akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Dengan tambahan penyitaan ini, total uang negara yang berhasil kami selamatkan dalam perkara ini mencapai Rp835.400.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)," ungkap Lutfi.
Dalam keterangannya, Kejari Pringsewu juga menghimbau kepada pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana negara dari kegiatan tersebut untuk segera mengembalikannya kepada Jaksa Penyidik.
“Kami tegaskan kepada seluruh pihak yang menerima aliran dana dari kegiatan Bimtek ini untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara yang telah dinikmati secara tidak sah.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri lebih dalam aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.
Editor : Indra Siregar