get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Breaking News Polres Pringsewu Bongkar Home Industri Narkotika yang Dijalankan Pasangan Muda

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:08 WIB
header img
Dua tersangka kasus tembakau sintetis digiring ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar home industri tembakau sintetis yang dijalankan oleh sepasang kekasih muda di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara. Kedua tersangka, HA (21), warga Penengahan, Way Khilau, Pesawaran, dan RA (19), warga Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Candra Dinata mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait peredaran tembakau sintetis yang ternyata diproduksi sendiri oleh kedua pelaku.

“Dari lokasi, kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintetis, uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil,” ungkap AKP Candra, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, hasil pengembangan juga membawa tim ke dua lokasi lain, di mana lima paket tembakau sintetis tambahan berhasil diamankan sebelum sempat diambil oleh pembeli.

Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku mulai memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2025. Bahan tembakau mereka beli dari pasar lokal, sementara cairan sintetis dipesan secara online melalui media sosial. Dengan modal awal Rp3,5 juta, kini bisnis haram mereka menghasilkan omset bulanan mencapai Rp24 juta.

Teknik produksi mereka pelajari secara otodidak melalui internet, berbekal panduan dari penjual cairan sintetis. Penjualan dilakukan melalui akun Instagram bernama butterflaynusantara, dengan sistem transaksi tanpa tatap muka untuk menghindari deteksi aparat.

“Paket dijual mulai dari harga Rp50 ribu tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan mengambil paket di titik tertentu,” jelas AKP Candra.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut