Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Bermodus Michat di Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan asal Bandar Lampung. Insiden tersebut terjadi di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025.
Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di rumahnya sepekan kemudian, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang mengaku bernama "Supriyadi" menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan pertemuan.
Namun, setibanya di lokasi yang dijanjikan, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam menggunakan dua bilah pisau. Pelaku kemudian memperkosa korban dan merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan.
“Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini adalah sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kompol Rohmadi saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor yang ditinggalkan.
Editor : Indra Siregar