Pelaku Curanmor Mobil L300 di Tanggamus Ditangkap, Gunakan Kunci Letter T

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial AB alias Ohok (30) berhasil diringkus di rumahnya, Kecamatan Sumberejo, pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Heri Johansah, yang kehilangan mobilnya saat diparkir di tepi jalan depan rumah pada 26 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku AB alias Ohok kami amankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik pelaku, serta satu buah kunci palsu model letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar AKP Khairul Yassin, Selasa, 5 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan korban, mobilnya ditemukan mogok sekitar 5 kilometer dari rumahnya dengan kondisi kunci kontak rusak dan kunci letter T masih tertempel. Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian ada mobil Avanza hitam yang terlihat mengikuti L300 tersebut.
“Dari informasi itu, kami melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap AB alias Ohok beserta mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Kasat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang. AB berperan sebagai sopir dan pengawas situasi, sementara dua rekannya — YA dan seorang lainnya yang belum teridentifikasi — turun langsung mengeksekusi pencurian dengan kunci palsu.
“Rekan pelaku berinisial YA saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam perkara lain. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Saat ini, AB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Khairul Yassin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di malam hari. Penggunaan kunci ganda dan pemasangan CCTV sangat dianjurkan untuk mencegah aksi pencurian.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Diketahui, AB bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 6 September 2018, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung.
Editor : Indra Siregar