Oknum Pegawai Kecamatan Semaka Diduga Gelapkan Rp156 Juta Pajak 15 Pekon

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Skandal dugaan penggelapan pajak kembali mencoreng citra pemerintahan daerah. Seorang oknum pegawai Kecamatan Semaka, Tanggamus, yang membidangi pendapatan, diduga menggelapkan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 15 pekon dengan total mencapai lebih dari Rp156 juta.
Kasus ini terungkap setelah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus mengirimkan data tunggakan PBB 2024 kepada pihak kecamatan. Data tersebut memicu kemarahan para kepala pekon, karena mereka mengaku sudah melunasi pajak warganya langsung kepada Kasi Pendapatan Kecamatan Semaka.
Kecurigaan memuncak pada Jumat (8/8/2025), saat sejumlah kepala pekon mendatangi kantor Camat Semaka untuk meminta penjelasan. Hasil koordinasi mengungkap fakta mengejutkan: setoran PBB tahun 2024 dari 15 pekon senilai Rp116.168.545 tidak pernah masuk ke kas Pemkab Tanggamus.
Adapun 15 pekon yang terdampak kasus ini meliputi: Tugu Papak, Garut, Karang Rejo, Kacapura, Tugurejo, Sukaraja, Kanoman, Sudimoro Bangun, Way Kerap, Sedayu, Karang Agung, Sidomulyo, Margomulyo, Talang Asahan, dan Sidodadi.
Skandal semakin menguat setelah salah satu kepala pekon mengungkap bahwa lima pekon telah melunasi PBB 2025. Namun, dari total sekitar Rp40 juta setoran, hanya satu pekon yang uangnya masuk ke kas daerah, sementara sisanya diduga kembali diselewengkan oleh oknum yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Semaka belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustom, membenarkan pihaknya tengah menelusuri aliran dana tersebut.
“Kami sedang menindak masalah ini,” ujarnya singkat, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana publik di tingkat desa dan kecamatan. Bagi masyarakat, hilangnya setoran pajak bukan hanya kerugian materi, tetapi juga pukulan besar terhadap kepercayaan publik pada aparatur negara.
Editor : Indra Siregar