get app
inews
Aa Text
Read Next : Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada IGA Award 2025

Buronan Jambret Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Tidur Lelap

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:44 WIB
header img
Petugas Polsek Pringsewu Kota memperlihatkan tersangka MA dan barang bukti ponsel hasil jambret yang diamankan dari kamar pelaku saat penangkapan di rumah neneknya.Foto:iNewsPringswu.id/Dok Polsek Pringsewu Kota

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang pemuda berinisial MA (25) diciduk polisi saat sedang tidur nyenyak di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan. Pemuda asal Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa itu ditangkap karena diduga menjadi pelaku penjambretan ponsel yang telah hampir tiga pekan menjadi buruan aparat.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Selasa (9/12/2025) pukul 08.00 WIB. Saat dibangunkan petugas, MA sempat berpura-pura tidak mengetahui kesalahannya sehingga membuat polisi geram. Namun petugas tetap bertindak profesional dan melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.

Hasil penggeledahan kamar pelaku akhirnya menemukan ponsel milik korban, sehingga MA tidak bisa mengelak lagi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnnus Saputra, mengatakan penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban bernama Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kami lakukan penyelidikan hampir tiga minggu sejak laporan diterima. Dari ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Ramon, Rabu (10/12/2025).

Ramon memaparkan, peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tengah dibonceng rekannya dan melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk. Ketika korban lengah sambil memainkan ponsel, seorang pria datang dari sisi kiri dan langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.

Akibat aksi itu, korban kehilangan Samsung Galaxy A16 senilai sekitar Rp 3 juta dan langsung melaporkannya kepada polisi.

Pelaku Mengaku Ingin Punya Ponsel Lebih Bagus

Setelah ditangkap, MA sempat berdalih namun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksi itu seorang diri dan ponselnya tidak dijual, melainkan digunakan sendiri.

Pengakuannya baru sekali ini menjambret. Ponsel tidak dijual, dipakai sendiri,” jelas Kapolsek.

Petugas juga mengamankan pakaian dan sepeda motor yang digunakan MA saat melakukan aksi penjambretan tersebut.

MA kini telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota beserta barang bukti. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut