Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi BIMTEK Pringsewu Digelar
BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta Erwin Suwondo Adiatmojo, mantan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan BIMTEK yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan BIMTEK yang seharusnya bertujuan meningkatkan kapasitas dan wawasan aparatur desa di Kabupaten Pringsewu.
Sidang berlangsung tertib di ruang sidang Tipikor PN Tanjung Karang dengan pengamanan ketat. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi serta mencermati barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum guna memperkuat unsur-unsur dakwaan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Editor : Indra Siregar