get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejabat Pidsus Kejaksaan Agung RI Kunjungi SDN 1 Pringsewu, Sekolah Masa Kecilnya

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mangkir Dua Kali, Kejati Usut Korupsi Dana PI

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:25 WIB
header img
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Arinal Djunaidi Diperiksa Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada dua agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ujar Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Armen, pihak Arinal Djunaidi menyampaikan alasan ketidakhadiran karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis.

Informasinya yang bersangkutan sakit,” kata Armen singkat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut