DPRD Ikut Turun, Satpol PP Pringsewu Peringatkan Pengembang di Lahan Sawah Wonodadi
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu memasang banner larangan terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin siang (26/01/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengawasan pemanfaatan tata ruang wilayah. Satpol PP Pringsewu bersama anggota Polsek Gadingrejo serta aparat dari dinas terkait mendatangi langsung lokasi lahan sawah yang diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Priyono, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang memberikan perhatian khusus terhadap persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah tersebut saat dikonfirmasi wartawan Selasa (27/01/2026).
Di lokasi, petugas memasang banner bertuliskan larangan pembangunan sebagai peringatan keras kepada pihak pengembang agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan ketentuan perizinan.
Selain pemasangan banner, pihak terkait juga menyampaikan bahwa dinas teknis akan segera melakukan pemanggilan terhadap pengembang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang telah membangun, guna dimintai klarifikasi serta dilakukan pemeriksaan administrasi dan perizinan.
Langkah ini diambil untuk mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan serta melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu.
Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga fungsi lahan pertanian dan menertibkan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Editor : Indra Siregar