Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi SPAM Seret Eks Bupati Pesawaran, Dendi Divonis 8 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Oknum Wartawan, Diduga Peras Kades Rp2,5 Juta

Senin, 07 September 2026 | 20:13 WIB
  • author Indra Siregar
Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Oknum Wartawan, Diduga Peras Kades Rp2,5 Juta
Oknum Wartawan Ditangkap di Pesawaran, Diduga Peras Kades dengan Modus Takedown Berita (Foto: Humas Polres Pesawaran)

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengamankan seorang oknum wartawan berinisial MI (51) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kabupaten Pesawaran.

Penindakan terhadap terduga pelaku berlangsung di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.

Penangkapan dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.I.P., M.H., setelah polisi menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan MI, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp2,5 juta dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, gawai, serta tas selempang.

Diduga Minta Uang Agar Berita Dihapus

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran, mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku diduga mengirimkan tautan pemberitaan bernada negatif terkait desa. Setelah itu, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya "akomodasi" agar berita tersebut tidak dilanjutkan atau dihapus (takedown).

"Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000 kepada korban agar konten berita disetop," kata AKP Rudi Hartono.senin (07/09/2026).

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan saat proses penyerahan uang berlangsung di lokasi yang telah disepakati.

"Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian," ujarnya.

Terduga Pelaku Diamankan di Polres Pesawaran

Setelah penindakan, MI bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Pesawaran. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pesawaran masih melakukan proses hukum lebih lanjut. Status MI dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Editor: Indra Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut