Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus
Advertisement . Scroll to see content

Warung Jadi Kedok, 93 Pil Heximer Disita Polisi di Pringsewu

Sabtu, 19 September 2026 | 15:46 WIB
  • author Indra Siregar
Warung Jadi Kedok, 93 Pil Heximer Disita Polisi di Pringsewu
Polisi Bongkar Warung Kelontongan di Pringsewu, 93 Pil Heximer Disita (Foto: Humas Polres Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Sebuah warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras tanpa izin edar. Polisi mengamankan 93 butir pil Heximer dari lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dengan menangkap seorang pria berinisial DAM (35) di kediamannya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DAM yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras.

“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih,” ujar Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).

Menurut polisi, pil tersebut ditemukan tersembunyi di antara barang dagangan di warung kelontongan yang berada di rumah DAM.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Polisi juga menyebut calon konsumennya berasal dari berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar.

“Targetnya beragam, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar,” kata Laksono.

Polisi Telusuri Sumber Obat

Penyidik masih mendalami asal-usul 93 butir pil Heximer yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pemasokan maupun peredaran obat tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Laksono.

Ia mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

DAM bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, DAM dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Laksono.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut