Pilkakon Pringsewu 2026: Administrasi, Perangkat Pekon hingga Calon Tunggal Jadi Sorotan
“Jika ada perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kakon dan telah ditetapkan sebagai calon Kakon dari panitia, maka harus mengundurkan diri sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026,” jelas Budi.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan hanya terdapat satu calon, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pilkakon.
Homsi kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan aturan dalam setiap tahapan.
“Saya hanya mengimbau dan mengingatkan saja untuk dikoordinasikan semuanya agar normatif sesuai aturan yang ada. Ini semua untuk meminimalisir persoalan supaya tidak berdampak lebih besar dan juga agar semua tetap kondusif,” tandasnya.
Komisi I DPRD Pringsewu menilai ketelitian dalam administrasi dan kepatuhan terhadap tahapan menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan dalam pelaksanaan Pilkakon.
Sebagai dasar hukum, pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026, yang telah berlaku sejak 27 Maret 2026.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, DPMP, panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Pekon (BPP/BPD) menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Editor: Indra Siregar