BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Barang bukti ini didapat dari pengungkapan kasus sepanjang bulan April hingga Juni 2022, Senin (25-7-2022)
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay Dari 15 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, Polda Lampung mengamankan 15 orang tersangka
Barang bukti 68 kilogram narkoba jenis ganja dan ribuan butir ekstasi.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 68 kilogram ganja, 1.287 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram,"
Darman menambahkan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dari 15 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebagaian besar berasal dari pelaku peredaran gelap narkotika lintas provinsi jaringan Medan, Aceh dan Riau. Diduga mereka termasuk sindikat peredaran narkotika internasional.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait