Tekab 308 Polres Tanggamus Menangkap Pelaku Curat Viral

Hardi Suprapto
Tersangka di masukkan di sel tahanan usai pemeriksaan,Rabu (11/8/22). Pringsewu iNews.id/foto istimewa

TANGGAMUS, iNews Pringsewu.id -Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus mengamankan Fenbriyansyah Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan dengan TKP Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur tersebut ditangkap atas dasar laporan tanggal Dua Mei 2022 atasnama korbannya Bunyani (60).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka diamankan pada Hari Kamis

Kasat menjelaskan kejadian Curat Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Curat diketahui saat korban ditelfon oleh saksi M. Sai bahwa pintu rumahnya terbuka, kemudian korban meminta saksi untuk mengeceknya dan ternyata kondisi semua kamar berantakan.

Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, korban pulang ke rumah dan langsung mengecek CCTV di dalam rumah, terlihat seorang laki-laki tak dikenal masuk dan mengambil barang-barang miliknya.

diantarsnya, sepeda motor Honda Revo BE 4473 VE, Handphone Oppo A37 warna Silver dan Samsung J2 Prime warna gold, Laptop merk Accer Aspire ES 14, tas ransel warna merah merk Pollo yang berisikan uang sebesar Sebelas juta Rupiah 

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp25 juta.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan masuk rumah korban pada saat korban sedang melaksanakan lebaran ke rumah keluarganya di Kota Agung.

Setelah diketahui terekam CCTV, tersangka berhasil di identifikasi, namun ia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Saat memasuki rumah korban, ia bolak-bali sebanyak Dua kali dan akhirnya menguras harta korban.

FB yang juga merupakan resedivis kasus Curat pada tahun 2019 itu, setelah pencurian ia kabur ke wilayah Lampung Barat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, Ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network