BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Pengadilan Negeri Tingkat 1A Tipikor Tanjungkarang kembali mengelar sidang lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa 2019 dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu SBN, bertempat di ruang sidang Kamis(11/8/2022).
Untuk diketahui publik persidangan perkara dugaan korupsi anggaran dana desa Pekon Purwodadi tahun 2019 dengan terdakwa mantan Kepala Pekon Purwodadi SBN dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang mana dalam sidang tersebut Mantan Kepala Pekon Purwodadi SBN mengakui bahwa dana desa tersebut setelah di cairkan di Bank Lampung dalam beberapa tahap, yang selanjutnya uang tersebut dalam penguasaan terdakwa.
sehingga dari hasil pemeriksaan ahli maupun dari Inspektorat ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan terdapat mark up harga pada pembelian mesin diesel dan mesin jahit yang di palsukan tanda tangan dan harga di dalam nota.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hendro Wicaksono,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Marwan dan dihadiri Pengacara Terdakwa Heri Alfian ,Sidang dilanjutkan Kamis depan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait