PESAWARAN-Pringsewu.iNews.id-Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung telah mengamankan Jolli Pardomuan Ambarita (39) terduga Bos Judi Togel di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (16/08/22) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dimaksud.
"Ya, setelah menerima laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 522 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis togel, kemudian Tim Tekab Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong langsung bergerak ke lapangan," kata AKP Supriyanto Husin, Rabu (17/08/22).
Kemudian, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin juga menerangkan bahwa setelah petugas mendapat keterangan sejumlah saksi, lalu menggrebek pelaku dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti dari tangannya.
"Saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita untuk dijadikan barang bukti berupa Uang Rp. 371.000,- dan 5 lembar kertas yang bertuliskan rekapan judi togel serta Handphone 1 buah merk Xiaomi yang diduga dijadikan alat komunikasi perjudian yang dimaksud," terang dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pesawaran.
Tersangka Dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 25 Juta.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat dan segera melapor ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait