Polri Melimpahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Irjen Ferdy Sambo Ke Kejaksaan Agung

Irfan Ma'ruf
Berkas perkara Ferdy Sambo cs yang dilimpahkan ke Kejagung (foto: sumber istimewa) Pringsewu.iNews.id

JAKARTA,Pringsewu.iNews.idBerkas perkara keempat tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut terlihat sangat tebal.

Terpampang foto masing-masing tersangka di tiap halaman pertama berkas.

Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Irjen Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung. 

Secara bersamaan, berkas Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

Para tersangka memiliki berkas masing-masing yang hampir sama tebalnya. 

Berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung selanjutnya akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap 4 berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.

Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network