KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Hardi Suprapto
Tahapan-tahapan penting Pilkada 2024 telah ditetapkan, Foto istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024

Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tahapan-tahapan penting Pilkada 2024 telah ditetapkan. 

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

- **5 Mei - 19 Agustus 2024:** Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- **24-26 Agustus 2024:** Pengumuman pendaftaran pasangan calon

- **27-29 Agustus 2024:** Pendaftaran pasangan calon

- **27 Agustus - 21 September 2024:** Penelitian persyaratan calon

- **22 September 2024:** Penetapan pasangan calon

- **25 September - 23 November 2024:** Pelaksanaan kampanye

- **27 November 2024:** Pelaksanaan pemungutan suara

- **27 November - 16 Desember 2024:** Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Dengan penetapan jadwal ini, proses demokrasi di berbagai daerah diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network