JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024.
Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tahapan-tahapan penting Pilkada 2024 telah ditetapkan.
Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- **5 Mei - 19 Agustus 2024:** Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- **24-26 Agustus 2024:** Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- **27-29 Agustus 2024:** Pendaftaran pasangan calon
- **27 Agustus - 21 September 2024:** Penelitian persyaratan calon
- **22 September 2024:** Penetapan pasangan calon
- **25 September - 23 November 2024:** Pelaksanaan kampanye
- **27 November 2024:** Pelaksanaan pemungutan suara
- **27 November - 16 Desember 2024:** Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dengan penetapan jadwal ini, proses demokrasi di berbagai daerah diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait