JAKARTA,Pringsewu.iNews.id - KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru.Rektor Universitas Lampung Karomani Sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022).
Selain Kamaroni KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini.
kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor Satu Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Salah satunya uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait