BANDARLAMPUNG,Pringsewu.iNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila) M. Thoha B Sampurna Jaya, meminta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diperbaiki secara transparan dan terbuka.
"Sistem jalur mandiri ini, karena bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif," kata Mantan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni periode 2000-2008, M. Thoha B Sampurna Jaya, dikutip Antara pada Minggu (21/8/2022).
Jalur masuk mandiri ini memberi kesepmatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila.
"Terus terang saya kaget sekaligus jadi miris terkait peristiwa yang menimpa Unila, tapi memang korupsi bisa terjadi di perguruan tinggi," kata dia.
"Masalah moral adalah catatan moral bagi mereka yang menduduki jabatan. Ke depan siapapun yang memimpin harus menjaga maruah almamater Universitas Lampung," kata dia.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait