JAKARTA, Pringsewu.iNews.id-instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal Tiga persen.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tahun 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.
Awal mulanya, Jokowi mengaku akan menambahkan anggaran Desa pada tahun 2020 lalu. Namun, karena pandemi Covid-19 melanda hal tersebut pun tidak direalisasikan.
"Sebetulnya kemarin kalau tidak ada covid di 2020 saya sudah berpikir akan menambah melompatkan anggaran Desa itu lebih gede lagi. Tapi Tuhan belum mengizinkan, karena uang yang dipakai Covid di 2020 sudah Rp690 triliun gede sekali, 2021 Rp740 triliun gede sekali. Sehingga dana seluruh Kementerian juga kita potong kemudian dana untuk desa juga sedikit kita potong, sedikit loh ya, sedikit kita potong, tidak banyak," ujar Jokowi dalam sambutannya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait