Kasus Pembunuhan di Kebun Karet, Pelaku Ingin Memiliki Ponsel Milik Korban

Bahrul ulum
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra bersama Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat melakukan Konverensi Pers .Foto iNewsPringsewu.id/Arul

PESAWARAN, iNewsPringsewu.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di perkebunan karet, Kecamatan Negeri Katon merupakan tetangga korban. 

Pelaku dengan korban baru saling mengenal sejak sebulan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku berinisial KRS (21). Ia tetangga satu dusun dengan korban.

Pelaku ditangkap pada Selasa (6/9/22) malam, tanpa perlawanan.

"Pelaku inisial KRS ditangkap kurang dari 12 jam oleh Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku ditangkap di dekat lokasi kerjanya," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022) siang.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menuturkan, motif pembunuhan korban IT (15) dilatarbelakangi pelaku ingin memiliki ponsel milik korban.

Setelah menjemput korban, keduanya pergi ke arah perkebunan karet di Kecamatan Negeri Katon.

"Di lokasi ini pelaku meminta agar korban menyerahkan ponselnya itu, tetapi karena korban menolak, pelaku langsung gelap mata," kata Pratomo.

Pelaku kemudian mengambil botol yang berada di lokasi. Kepala korban dipukul lalu dengan pecahan botol lehernya ditusuk pelaku.

Gadis remaja yang belakangan diketahui bernama IT (15). Warga Negeri Katon itu ditemukan meninggal dunia dengan leher tergorok.

Siswi SMP yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terdabih di kebun karet diduga mengalami pemerkosaan.

Fakta ini diketahui setelah jasad korban divisum di RS Bhayangkara Polda Lampung.Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, korban dijerat dengan ikat pinggang milik korban.

Atas tindakannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat empat pasal sekaligus.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Supriyanto mengungkapkan, pertama, tersangka KRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network