PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat diwawancarai oleh wartawan iNewsPringsewu.id, Menjelaskan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta tersangka R Diketahui ibu balita yang dibuang Berumur Enam bulan dengan jenis kelamin Perempuan menurut keterangan Tersangka Saat di Pemeriksaan unit PPA Polres Pringsewu.
Hasil Pemeriksaan Tersangka R Dijerat pasal 77 jo pasal 45 A Undang Undang RI No 17 thn 2016 Perubahan Undang Undang RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun Penjara
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait