TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kedua tersangka tersebut berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35) ditangkap atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang meracuni anak-anak bangsa.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan informasi kedua tersangka diduga melakukan peredaran Narkotika sehingga dilakukan penyelidikan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait