BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-UMP Lampung Resmi Naik 7,9 Persen,Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp200 ribu.
UMP sebesar Rp 200 ribu ini, UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait