Sekdaprov Lampung Kenaikan UMP Sebesar Rp 200 ribu

Paroha
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto,Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-UMP Lampung Resmi Naik 7,9 Persen,Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp200 ribu. 

UMP sebesar Rp 200 ribu ini, UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.

Dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network