TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara tersangka pembuangan anak di bendungan batu tegi yang terjadi pada Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Berkas tersangka juga sesuai Surat dari Kejari Tanggamus No : B- 1698 /L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Winarti telah langkap (P21).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safua, mengatakan, tersangka Winarti (40) dilimpahkan Unit PPA.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait