Tersangka Winarti sebelumnya ditangkap pada Minggu, 18 September 2022 pukul 10.00 WIB, setelah teridentifikasi melakukan pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan di Bendungan Batu Tegi, Air Nananingan.
Dalam keterangannya, tersangka Winarti merupakan wanita bersuami mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya.
Keterangan tersangka, dia membuang bayinya lantaran masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3),(4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait