Ibu Pelaku Pembuangan Bayi di Batu Tegi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Agung

Hardi Suprapto
Ibu pelaku pembuangan bayi di batu Teguh Dibawa ke Kejaksaan Kota Agung ,Foto Istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara tersangka pembuangan anak di bendungan batu tegi yang terjadi pada Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Berkas tersangka juga sesuai Surat dari Kejari Tanggamus No : B- 1698 /L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Winarti telah langkap (P21).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safua, mengatakan, tersangka Winarti (40) dilimpahkan Unit PPA.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network