BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Kantor KPU Provinsi Lampung, Penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024 , Berikut Daftar ya:
Pertama, petahana Abdul Hakim, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.347 di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Kedua, Agung Imam Prasetyo, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.488 di 9 kabupaten/kota.
Ketiga, petahana Ahmad Bastian SY, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.545 di 8 kabupaten/kota.
Keempat, Almira Nabila Fauzi, jumlah dukungan minimal diserahkan 5.774 di 8 kabupaten/kota.
Kelima, Asmadi, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.274 di 9 kabupaten/kota.
Keenam, Beny Uzer, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.414 di 10 kabupaten/kota.
Ketujuh, pejawat Dr Bustami Zainudin, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.612 di 15 kabupaten/kota.
Kedelapan, Davit Kurniawan, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 6.992 di 15 kabupaten/kota. Kesembilan, Devi Siswandani, dukungan minimal diserahkan 3.113 di 12 kabupaten/kota. Ke-10, Dyah Siti Nuraini, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 3.350 di 15 kabupaten/kota.
Ke-11, Farah Nuriza Amelia, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 3.695 di 10 kabupaten/kota.
Ke-12, Heri Proletari Dwi Kartika AZ, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.270 di 13 kabupaten/kota.
Ke-13, pejawat, dr Jihan Nurlela, jumlah dukungan minimal diserahkan 8.286 di 15 kabupaten/kota.
Ke-14, Khaidir Bujung, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.612 di 14 kabupaten/kota.
Ke-15, Laras Tri Handayani, dengan jumlah dukungan minimal diserahkan 4.234 di 15 kabupaten/kota
Ke-16, Petrus Tjandra, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.444 di 15 kabupaten/kota.
Ke-17, SM Herlambang, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.599 di 11 kabupaten/kota.
Ke-18, Supeno, jumlah dukungan minimal diserahkan 4.054 di 12 kabupaten/kota.
Ke-19, Taufiq, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.482 di 8 kabupaten/kota.
Ke-20, Tulus Purnomo Wibowo, jumlah dukungan minimal diserahkan 3.456 di 11 kabupaten/kota.
Diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan oleh KPU Lampung.
Sumber: KPU Lampung
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait