PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali kali selama hampir 3 tahun lamanya,Selasa,(03/01/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi Wartawan iNewsPringsewu.id ,Pelaku dijemput paksa polisi sekira pukul 02.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Pringsewu.
Pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan Terhadap Anak Kandung ya .
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait