Kejari Tanggamus Tahan Tersangka YE, Korupsi Dana BOKB yang Merugikan Negara Rp1,5 Miliar

Hardi Suprapto
Tersangka YE ditetapkan tersangka dan di tahan oleh Kejari Tanggamus 20 hari kedepan untuk Kepentingan penyidikan.Foto istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Sempat mangkir pada panggilan pertama dengan setatus tersangka, pegawai yang menjabat Kepala Seksi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, setelah menjalani tiga jam pemeriksaan, tersangka inisial YE diduga korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA Dalduk dan KB pada Tahun Anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,5 miliar.

"Sebelumnya YE ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan ke dua" kata Yunardi di kantornya, Kamis, 12 Januari 2023.

Penetatap status tersangka kepada YE merupakan pengembangan kasus serupa, setelah Kepala Dinas di Dinas PPPA Dalduk dan KB ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses sidang. Tersangka ikut serta dan membantu pada saat dia menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut.

"Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan," ujar Yunardi.

 

 

Editor : Hardi Suprapto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network