Pelajar 12 Tahun Dirudapaksa Bapak Tirinya, Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku

Hardi Suprapto
Seorang Pria (30) berinisial SH, tega rudapaksa anak tirinya (12) yang masih pelajar, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus,Senin (27/2/23). FOTO ISTIMEWA

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di  Kecamatan Talang Padang Kabupaten  Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka. 

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan. 

"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka,  mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. 

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya. 

Editor : Hardi Suprapto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network