Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait