TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Sebayak 21 warga klaim jalan masuk sepanjang 1 KM ke Kawasan Pengembangan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air, PT Arkora Hydro di Pekon Waypanas, Wonosobo, Tanggamus sebagai milik mereka.
Yasmi Dona, selaku pengacara warga pemilik lahan mengatakan, berdasarkan warkah (bukti kepemilikan) lama tanah tersebut masih milik warga. Sebab, kata dia, dalam warkah itu warga belum menghibahkan lahan yang akan digunakan sebagai jalan kabupaten atau jalan desa.
"Memang betul akan ada pembangunan lokasi wisata zaman Bupati Fauzan Sya'i , dan pada saat itu dijanjikan akan ada ganti rugi jalan, selang perjalanan ternyata pembangunan lokasi wisata itu batal dan secara otomatis uang pengganti tidak jadi diberikan oleh pihak pemda," kata dia, Minggu, 5 Meret 2023.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait