21 Warga Klaim Jalan , Tuntut Ganti Rugi ke PT Arkora Hydro

M.Chairul Anam
Pemkab Tanggamus dan perwakilan PT.Arkora Hydro meninjau lokasi jalan yang di klaim 21 warga di Way Panas , Jumat (3/3/23). FOTO iNews Pringsewu id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Sebayak 21 warga klaim jalan masuk sepanjang 1 KM ke Kawasan Pengembangan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air, PT Arkora Hydro di Pekon Waypanas, Wonosobo, Tanggamus sebagai milik mereka.

Yasmi Dona, selaku pengacara warga pemilik lahan mengatakan, berdasarkan warkah (bukti kepemilikan) lama tanah tersebut masih milik warga. Sebab, kata dia, dalam warkah itu warga belum menghibahkan lahan yang akan digunakan sebagai jalan kabupaten atau jalan desa.

"Memang betul akan ada pembangunan lokasi wisata zaman Bupati Fauzan Sya'i , dan pada saat itu dijanjikan akan ada ganti rugi jalan, selang perjalanan ternyata pembangunan lokasi wisata itu batal dan secara otomatis uang pengganti tidak jadi diberikan oleh pihak pemda," kata dia, Minggu, 5 Meret 2023.



Editor : Hardi Suprapto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network